Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jambi 2025, yang kini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), memiliki beberapa perubahan utama. Sistem ini menggantikan PPDB yang sebelumnya berdasarkan zonasi dengan beberapa jalur penerimaan baru, termasuk jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Juknis SPMB Jambi 2025:
SPMB Bukan Zonasi:
Sistem SPMB tidak lagi menggunakan zonasi, melainkan jalur domisili yang mempertimbangkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah.
Jalur Penerimaan:
SPMB 2025 memiliki beberapa jalur penerimaan, antara lain:
- Jalur Domisili: Kuota 30% untuk SMA dan 10% untuk SMK, dengan mempertimbangkan jarak terdekat.
- Jalur Prestasi: Kuota 35% untuk SMA dan SMK, dengan 23% untuk prestasi akademik dan 12% untuk prestasi non-akademik.
- Jalur Afirmasi: Kuota 30% untuk SMA dan SMK, dengan mempertimbangkan jarak terdekat.
- Jalur Mutasi: Kuota 5% untuk SMA dan SMK.
- Jalur Umum: Jalur ini juga ada, namun rinciannya belum disebutkan secara detail.
Jadwal Pendaftaran:
Jalur Afirmasi: Pendaftaran dimulai 10-13 Juni 2025.
Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi: Pendaftaran dimulai 16-23 Juni 2025.
Perubahan:
Jalur prestasi tidak lagi mempertimbangkan nilai akreditasi/KKM, dan jalur domisili serta afirmasi menggunakan jarak terdekat bukan zonasi.
Informasi Lebih Lanjut:
Untuk informasi lebih detail, termasuk persyaratan masing-masing jalur, calon peserta didik dapat mengunjungi website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atau menghubungi sekolah yang dituju.